LAMPUNG1COM, Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari berbagai kasus Tindak Pidana Umum wilayah Kota Metro, dihalaman Kantor Kejari setempat, senin (28/3).
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti tindak pidana yang telah inkracht atau keputusan tetap di pengadilan. Sementara yang belum ada keputusan atau dalam proses, masih dalam pengamanan di Kejari Metro.
Kepala Kejari Kota Metro, Fransisca Juwariyah, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya empat pucuk senapan api (senpi) rakitan jenis revolver, lima botol minuman keras, badik, serta sejumlah alat pakai sabu (pirek, korek, dan bong) dari 25 kasus narkoba.
Menurut Fransisca barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan akumulasi kasus dari tahun 2015 hingga 2016. Ia juga menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak, termasuk pihak Kepolisian, Pemerintah, maupun perwakilan masyarakat. Pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
“Untuk BB lainnya, itu nanti juga akan kita musnahkan, menyusul kalau sudah ada keputusan tetap dari pengadilan”. Ujar Fransisca. [Red]
Kacau?