LAMPUNG1COM, Lampung Utara – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lampung Utara mengaku izin lingkungan yang diajukan CV. Sumber Bumi Utama untuk membuka tambang batu di Desa Oganjaya, Abung Pekurun sudah lama, namun diketahui tidak berjalan dan akan dilakukan pengecekan ulang.
Hal itu disampaikan Sub Bidang Pembinaan Perizinan Pengelolaan Lingkungan, BLH Lampung Utara, Sudirman saat ditemui lampung1com dikantornya, Jumat (8/4).
Setelah pengecekan atas pengajuan pihak CV. Sumber Bumi Utama untuk izin lingkungannya, menurut Sudirman pihak BLH bisa melakukan pencabutan izin, bila masyarakat setempat tidak menginginkan keberadaan tambang tersebut.
“Yang jelas kita akan cek dulu, kalau memang semua persyaratannya tidak lengkap ini akan dilakukan pembenahan,” Jelasnya, seraya mengatakan, masalah pro-kontra pihak CV dengan masyarakat.
Pernyataan itu dibenarkan A. Nurdin Lubis, owner CV. Sumber Bumi Utama ketika dikonfirmasi melalui ponsel. “Masalah izin kita sudah lengkap, bahkan sudah lama, saya juga lupa tahunnya, kalau nggak salah tahun 2011 apa 2013,” pungkasnya. (Faisol)
semoga cepat selesai
Thx
thanks
tank you for information.