Indragiri Hulu – Para warga di Indragiri Hulu, Riau dihebohkan dengan kasus pernikahan yang ternyata pengantin prianya adalah perempuan. Polisi telah menyelidiki kasus ini dan akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat UU Kependudukan dan kini semuanya ditahan.
Demikian disampaikan, oleh AKP Hidayat Perdana selaku Kasat Reskrim Polres Inhu, yang dilansir lampung1.com dari detikcom, Jumat (15/4/2016).
Hidayat menjelaskan, ke empat tersangka tersebut adalah, Reni warga Rengat Inhu sebagai pengantin perempuan dan Emma pengantin pria yang memalsukan identitasnya sebagai Defrian Suryono yang aslinya adalah perempuan.
“Re kita tetapkan tersangka karena menyembunyikan identitas calon suaminya yang ternyata perempuan juga. Sedang calon suaminya jelas-jelas memalsukan atau menyembunyikan identitas dengan membuat KTP berjenis kelamin pria,” kata Hidayat.
Sementara dua tersangka lainnya adalah Hendro Afrizal selaku tenaga honorer di Kantor Disdukcapil, Inhu,Hendro adalah orang yang membantu dalam merekayasa KTP untuk Emma dari perempuan menjadi pria.
Selanjutnya, polisi mengembangkan kembali kasus ini dan akhirnya menangkap, seorang ibu rumah tangga, bernama Safarida. Safarida adalah orang yang ditumpangi Emma untuk masuk dalam Kartu Keluarganya.
“Ke empat tersangka masih kita proses lebih lanjut. Kita masih mendalami kasus ini dalam memalsukan identitas,” ujar Hidayat.
Sebagaimana diketahui, Reni dan Emma menikah pada 7 April lalu di KUA Rengat. Emma memalsukan identitasnya sebagai pengantini pria. Usai ijab kabul, ternyata pihak keluarga Reni mengetahui jika pengantin pria ternyata adalah seorang perempuan.
Dari Riau, Kepala KUA, Mistar Abdurrahman melaporkan kasus pernikahan sejenis ini ke Polres Inhu. Pihak KUA menyatakan pernikahan keduanya tidak sah. (*)
Detikcom
Astagfirr
Astagfirullahhh
Ya Allahh
Astagaa