LAMPUNG UTARA – Masyarakat Desa Oganjaya, Kecamatan Abung Pekurun, Lampung Utara, minta wakil rakyat (DPRD) memfasilitasi penutupan perusahaan tambang batu didaerah setempat.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Desa Oganjaya, Juanda ketika menghadiri hearing dengan instansi terkait yang difasilitasi Komisi I DPRD Lampung Utara, Selasa (12/4).
Juanda menjelaskan, pihak perusahaan pernah mengumpulkan masyarakat dan menyediakan buku daftar hadir, namun daftar hadir itu bukan sebagai izin lingkungan melainkan hanya untuk meninjau lokasi saja. Menurutnya, masyarakat khawatir terjadi hal-hal yang akan merugikan masyarakat, pasalnya perusahaan yang diketahui belum memiliki izin lingkungan tersebut telah memakan korban saat membuka badan jalan kelokasi tambang.
“Waktu mereka buat jalan aja sudah ada korban. Dan itu anak saya sendiri, karena menurut tetangga saya anak saya itu berlari karena melihat batu jatuh dari atas, dan dia jatoh dan mengalami luka diatas kemaluannya” jelas Juanda.
Atas kejadian itu masyarakat sepakat tidak menyetujui adanya tambang batu didaerah setempat. Pernyataan itu disampaikan Kades Oganjaya ketika menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, terkait respon masyarakat untuk keberadaan tambang batu didaerah mereka. (Faisol).
Kok ditolak ,kenpa
kenapa kenapa
kenapa di tolakkk