1 Juni 2016, Bayar Pajak Bisa Menggunakan ATM
Dikirim oleh Redaksi pada 7 Mei 2016
LAMPUNG1.COM, Lampung Tengah – Mulai 1 juni 2016 mendatang, Direktorat Jendral Pajak akan menerapkan Program E-Biling menggunakan ATM dalam setiap setoran pajak dan berlaku untuk seluruh wajib pajak di Indonesia terutama di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Hal tersebut guna meningkatkan kemudahan pelayanan pembayaran pajak, yang selama ini sistem pembayaran pajak dilakukan secara manual menggunakan Surat setoran Pajak (SSP).
Untuk dapat menggunakan Program E-Biling, wajib pajak terlebih dahulu meminta nomor biling kekantor pajak. Selanjutnya, para wajib pajak dapat membayar pajak dimana saja dengan mudah menggunakan mesin ATM ataupun mesin mini ATM (EDC).
Saat ini, pihak Direktorat Jendral Pajak baru bekerjasama dengan tiga Bank, yaitu Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI. Kedepan akan diupayakan untuk Bank milik Daerah dan Bank-bank swasta.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) BandarJaya Miryan Mirza mengatakan, Pembayaran pajak selama ini menggunakan SSP, uang setoran pajak tersimpan di Bank, namun dengan program E-Biling uang setoran pajak akan langsung masuk ke Kas Negara.
“Sebagai contoh, umpananya saya memiliki kartu ATM Mandiri, setoran pajak saya sebesar satu juta rupiah, maka minimal nominal uang di atm saya harus satu juta lebih,” ujar Kepala KP2KP saat diwawancari lampung1.com dikantornya.
Ia menambahkan, tata cara pembayaran pajak menggunakan e-biling, dengan cara memasukkan kartu ATM ke mesin ATM atau EDC, Input Nomor NPWP, selanjutnya input kode Biling, setelah itu akan muncul seluruh data wajib pajak dan terakhir pilih menu pajak apa yang hendak dibayar.
“Jika wajib pajak belum memiliki NWP, diharuskan untuk memiliki NPWP terlebih dahulu dan pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya satu rupiahpun alias geratis” tambahnya.
Diharapkan kedepannya sudah tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak yang merasa kesulitan membayar pajak sehingga tidak ada lagi wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak. Sebab, para wajib pajak yang tidak pernah membayar pajaknya selain sangsi denda keterlambatan pembayaran pajak, dapat pula dikenakan sangsi pidana. (Red)
Bags lh,bisa lebih mudah untk mmbyar pajakk
enak dong ngk repot lagi
wah enak dong .. bayar pajak jadi lebih mudah..