LAMPUNG1.COM, Lampung Selatan – Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengaku, saat ini masih banyak bangunan baru dan tempat-tempat usaha di wilayah Lamsel baik yang baru dibangun maupun sudah lama berdiri belum memiliki dokumen perijinan yang Resmi.
Padahal, menurut aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah setempat, setiap warga yang ingin mendirikan bangunan atau pemilik usaha di daerah tersebut, wajib mengantongi surat izin dalam rangka membantu pemerintah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kasubid Izin Prinsip Syahroni, SE, MM, mewakili Kepala BPMPPT Lamsel Zubaidi mengatakan, dokumen perijinan yang wajib dimiliki oleh setiap warga yang ingin mendirikan bangunan atau pelaku usaha, yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Surat Izin Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Persyaratan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Setiap pelaku usaha menengah atas maupun warga yang ingin mendirikan bangunan, itu wajib memiliki dokumen perijinan. Jika tidak, artinya mereka (masyarakat, red) sudah melanggar aturan yang telah dibuat Pemda. Dari hasil pendataan yang kami lakukan dilapangan, memang sudah banyak warga yang melengkapi dokumen perijinanannya, baik itu yang mendirikan bangunan maupun yang membuka tempat usaha. Namun, masih ada juga yang belum melengkapi atau mengantongi dokumen-dokumen izin tersebut,” ujarnya, saat ditemui di ruangkerjanya, Selasa (3/5), kemarin.
Ia menambahkan, dari hasil pendataan dilapangan, khususnya wilayah Kecamatan Kalianda, terdapat puluhan bangunan atau tempat usaha yang belum mengantongi dokumen perijinan. Pihaknya akan terus melakukan pendekatan dan menghimbau baik secara lisan maupun dengan mengirimkan surat teguran, agar yang bersangkutan untuk bisa mentaati peraturan menyangkut soal perijinan.
“Di wilayah Kalianda, sejumlah bangunan baru yang sampai saat ini belum mengantongi dokumen perijinannya antaralain bangunan yang ada di Jalan Kolonel Makmun Rasyid (belakang Kantor DPRD Lamsel, red), depan Masjid Candigirang, dan samping jembatan Candigirang, lalu di Jalan Trans Sumatera, Kalianda, dan di Jalan Kesuma Bangsa Kalianda. Sedangkan, untuk tempat usaha yang belum memiliki dokumen perijinan, salahsatunya adalah Rumah Makan Pondok Air Panas, di Jalan Lingkungan V Kalianda Bawah, Kecamatan Kalianda” ungkapnya.
Dirinya berharap masyarakat di Lamsel, khususnya para pelaku usaha agar melengkapi dokumen perijinan sesuai dengan peruntukkannya.
“Kami yakin, apabila semua masyarakat khususnya pelaku usaha memenuhi kewajibannya melengkapi persyaratan tersebut, maka dengan sendirinya PAD dari bidang perijinan akan meningkat, untuk mendukung pembangunan di kabupaten ini” katanya. (Pranata)
Biasa soal tidak adanya surat izin,itu maenan Dinas tetkait kalau sudah di sogok uang,’ki
maen belakangnya kuat
Pol ppnya pilih kasih ….bukan tidur….atau dpt storan dr pemilik usaha
Pol ppnya tidur kali y
Kok pol pp diam aj y….kan tugas pol pp tegakkan perda….
udah tau blm pada ada izin ngapa ngk di tindak y