LAMPUNG1.COM, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi Lampung Utara resmi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Ryacudu tahun 2009, Kamis (12/5) sekitar pukul 14.00 wib.
Dicky, Kasi Intel Kejari Kotabumi menjelaskan para tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 3 jam, dan langsung digiring ke mobil tahanan menuju rutan Kotabumi, setelah persidangan para tersangka akan dikirim ke rutan Wayhui Bandar Lampung.
Kelima tersangka, yakni SR, OR, MH, TBR, dan IH merupakan panitia pengadaan alkes RSUD Ryacudu tahun 2009, diduga melanggar pasal 2 Jo pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kelimanya diduga mengabaikan surat izin edar perusahaan pemenang lelang pada pengadaan 16 item alkes RSUD Ryacudu Kotabumi pada tahun 2009, dan memenangkan perusahaan yang seharusnya tidak menang, sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 1.690 miliar.
Ketika ditanya terkait tersangka lain dalam kasus ini, Dicky mengatakan hal itu masih dalam penyelidikan.
Kejari Kotabumi mengusut dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2009 senilai Rp. 4 miliar, sejak awal tahun 2015 silam. (Faisol)
Beri hukuman yang setimpal
korup maneng korup manenggg
Kpru korup korup
seharusnya bukan yang ecek2nya yang di tangkap tapi dalangnya ug perlu di bebesin
orang orang begini nih yang harusnya dikutuk kayak malin kundang !
abis dah uang rakyat ama orang orang begini
wah dasar koruptor ! hukum seberat beratnya pak !
iya tuh hukum yang berat, jangan ampe nggak