LAMPUNG1.COM – Hati-hati, Kepala Sekolah atau Dewan Guru di wilayah Propinsi Lampung, yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah, harus siap menerima sangsi tegas, berupa Mutasi jabatan.
Sangsi tegas ini, merupakan tindak lanjut, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah, aturan ini sangat penting dan perlu diterapkan, sebab rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk ke dunia narkoba dan sebagainya.
Dalam Permendikbud pasal lima, dijelaskan Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Peserta Didik dan Pihak lain, dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan setempat, sesuai dengan kewenangannya, harus memberikan teguran atau sanksi tegas kepada kepala sekolah dan guru, apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut.
“Di lingkungan sekolah, kepala sekolah atau guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar, akan ada sangsi tegasnya, salah satunya di Mutasi” ujar Menteri Pendidikan – Anies Baswedan.
Tetapi menurut Anies, siswa yang merokok, tidak serta merta diperkenankan diberhentikan dari sekolah, karena sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina mereka.
“Kalau sekolah menemukan anak didiknya merokok, panggil orang tuanya baik-baik, dan dibina”, katanya. (Eko Arif)
ini setuju kita buat para perokok terutama pendidik
cucok banget pak menteri
dinas pendidikan wajib baca neh, kalo perlu ditindaklanjuti pake sidak ke sekolah dong
kalo guru dibiarin merokok, yaa siswanya wajar aja kalo ikut ngerokok juga
Setuju banget neh….
Sekolah emang harus bebas asap rokok