LAMPUNG1.COM, Lampung Sealatan – Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memberikan pembekalan kepada Kepala Desa (Kades) di Lamsel, terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016.
Pembekalan tentang tata cara pelaksanaan pengunaan ADD itu dilaksanakan Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lamsel Jum’at, (13/5).
Kepala BPMD Lamsel Edi Firnandy menuturkan, tujuan dilaksanakan kegitan ini sebagai upaya meningkatan pemahaman bagi seluruh Kades dalam hal pengelolaan dana desa.
“Selain itu juga, untuk mengantisipasi munculnya penyalahgunaan dana desa, sehingga para Kades dapat terhindar dari tindakan kriminal. Oleh karena itu, dalam acara pembekalan ini kami mengundang pihak kejaksaan, Polres Lamsel, BPJS, pihak Perpajakan dan Inspektorat, selaku pemateri” ujar Edy Firnandy, dalam sambutannya.
Sementara itu, Bupati Lamsel Zainudin Hasan menyampaikan, para aparatur desa agar dapat menggunakan anggaran desa sesuai dengan ketentuan, yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat desa di Kabupaten Lamsel.
Setiap desa mendapat kucuran anggaran lanjut Bupati, baik dari ADD maupun DD yang nilainya cukup besar. Diharapkan anggaran tersebut dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
“Pertemuan ini tujuannya untuk menyatukan persepsi para aparatur desa, khususnya para Kades, supaya dapat melaksanakan kegiatan dengan baik dan sempurna” Kata Zainudin.
Bupati menambahkan, untuk menyatukan persamaan antar satu dengan lainnya dalam penggunaan ADD dan DD, maka pemerintah daerah melibatkan SKPD terkait, agar dapat mengarahkan kegiatan yang sesuai dengan masing-masing bidang.
“Itu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan. SKPD terkait, tentunya harus bisa mengawasi jalannya kegiatan yang dibiayai oleh anggaran desa, agar hasilnya bisa maksimal” katanya. (Pranata)