LAMPUNG1.COM, Lampung Utara – Program pembutan sertifikat tanah kategori Prona di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), bebas biaya atau gratis. Dijelaskan Kabag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampura Suhardi, mewakili Kepala Kantor BPN Lampura, Patrick Adlay.
“Untuk prona tidak ada biaya ini gratis” kata Suhardi, di ruang kerjanya, Selasa (17/5).
Suhardi menjelaskan, untuk syarat-syarat pemohon pembuatan sertifikat tanah, harus melampirkan surat-surat bukti hak kepemilikan, bukti pembayaran/jual beli, PBB, KTP, dan surat permohonan.
“Dengan proses, permohonan dari masyarakat ke Kepala atau Pemerintah Desa, kemudian Kecamatan, baru ke BPN” tuturnya.
Dirinya menambahkan, untuk pengajuan dari masyarakat satu tahun sebelumnya sudah harus disampaikan kepada BPN baru kemudian pihak BPN melakukan proses pengajuan ke BPN Pusat melalui Kanwil BPN Provinsi.
“Karena penetapkan SK dan lokasinya oleh Kanwil BPN Provinsi baru ke Kabupaten” terangnya.
Suhardi menuturkan, setelah masyarakat mengajukan permohonan tersebut kepada pihak BPN kemudian mendapatkan SK dari BPN Pusat melalui Provinsi ke Kabupaten baru dilakukan peninjauan lokasi oleh petugas, baru setelahnya dilanjutkan penyelesaian proses pembuatan sertifikat.
“Prosesnya satu tahun anggaran, setelah setahun sebelumnya pengajuan dari masyarakat diterima pihak BPN” kata Kabag. (Faisol)
lanjutkan
alhamdulilah klo benar gratis….lanjutkannn
Enak dong geratis
Syukurlah pak kalo geratis
Mana ada yg gratis itu sdh menjadi proyek kepala desa alasan biaya as ukur
buat gratis aja pak setiap pembuatan sertefikat
enak ya kalau bener2 gratis buat sertefikatnya
dari dulu juga bahasanya gratis tetapi warga juga masih suruh bayar dengan berbagai alasan
gratis beneran apa pak pembuatan sertifikat tanah