LAMPUNG1.COM, Lampung Utara – Anggota Polres Lampung Utara berhasil menangkap tiga pelaku pembunuh siswi SMK Muhammadiyah Kotabumi Lampung Utara, dan mengungkap motif pembunuhan, Selasa (10/5).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Dedi Wijaya (28) warga Pasar Pagi Kotabumi, Budiyono (24) dan Ari Purnomo (29), keduanya warga Sindangsari Kotabumi.
Kasat Reskrim, AKP Suprianto Husin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Dedi Supriyadi, menjelaskan motif pelaku berawal dari keinginan salah satu pelaku untuk menguasai uang dan handphone korban, namun saat di lokasi kejadian ketiga pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.
Ketiga pelaku diamankan dikediaman masing-masing, dan terpaksa dilumpuhkan akibat berusaha kabur.
Selain menangkap ketiga tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dan handpone korban, serta kayu yang digunakan para pelaku membunuh korban.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya jasad korban, warga LK III Kelurahan Sindangsari, Kotabumi ditemukan mengapung di aliran Way Batanghari Dusun Ulak Durian, Desa Bandar Agung, Kotabumi Ilir, Lampung Utara pada Senin (9/5) lalu. (Faisol)
Hukum yang setimpal
sukuuuurrrr
Hukum seberat beratnya
Hukum seberat-beratnya…..
matiiin aja gk usah dkubur,gantu di pohon jengkol
hukum sesuai apa yg dia lakukan terhadap korban
ini negara hukum… biar hukum yang selesaikan
nyawa harus di ganti dengan nyawa !!
hukum dengan tindakan yang adil
Kejam betolll”
hukum seberat beratnya. pelaku perbuatan bejat..