LAMPUNG1.COM, Lampung Selatan – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menuding izin dan fungsi bangunan Hotel 56 Kalianda yang berdiri ditepi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kalianda tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Saya melihat dibangunan ini (Hotel 56, red) terdapat usaha yang tidak masuk dalam MOU, seperti adanya usaha tempat karaoke. Ini artinya, izin yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukanya. Oleh karena itu, MOU yang sudah ada harus dilakukan perbaikan dan dikaji ulang” ujar Zainudin, saat meninjau lokasi Hotel 56, Selasa (10/5).
Bupati menambahkan, pihak pengelola agar dapat segera mengurus dokumen perizinan secara lengkap, sesuai dengan peruntukanya seperti sekarang ini.
“Itu bertujuan untuk mengantisipasi sebelum terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat setempat” tambahnya.
Menurut Zainudin, jika izin dan peruntukannya sudah menyalahi aturan, maka tidak segan-segan Ia akan menutup semua usaha yang terdapat dibangunan hotel tersebut.
“Masih banyak usaha-usaha yang bermanfaat yang dapat dibuka ditempat ini (Hotel 56, red), seperti usaha bidang pendidikan, misalnya kursus komputer, Bahasa Inggris, atau tempat usaha yang positif dengan memberikan sewa harga murah” katanya. (Pranata)
aetuju pak Bupati….