LAMPUNG1COM, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Bachtiar Basri hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka pembicaraan tingkat II, dengan agenda pengesahan dan pemberian persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (27/6).
Rapat Paripurna ini merupakan rangkaian akhir dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas sejak 19 Oktober 2015 lalu.
Turut hadir perwakilan Kapolda Lampung, Danrem, Danlanal, Danlanud, Danbrigif, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Badan, Dinas, Biro, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Organisasi Sosial Politik, Lembaga Swadaya, serta berbagai awak media.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal ini, diawali dengan penyampaian Laporan Hasil Kajian Panitia Kerja terhadap Raperda oleh Juru Bicara Panitia Kerja Raperda Rembug Desa dan Kelurahan Bambang Suryadi.
Dengan diputuskan dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung yang disahkan menjadi Peraturan Daerah, Bachtiar berterimakasih atas nama Pemprov Lampung kepada seluruh pihak terkait yang telah memberikan masukan dan sarannya, khususnya kepada Panitia Kerja Pembahasan Raperda yang telah merampungkan pembahasannya.
Bachtiar berharap Perda ini nantinya dapat diinplementasikan di tengah-tengah masyarakat untuk mendukung terciptanya Provinsi Lampung yang kondusif. (Red)
lanutkan pak
lanutkan paak