LAMPUNG1.COM, Aparat kepolisian Polsek Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, mengamankan 1 unit mobil pick up, merk Daihatsu Grand Max, yang di tinggal kabur oleh pengemudinya, yang bermuatan material atau alat-alat yang diduga milik perusahaan listrik.
Kapolsek Batanghari Nuban, Lampung Timur, AKP Asril SPd, menjelaskan, kronologis kejadian berawal, saat jajarannya, menggelar razia di jalan raya, dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) 2016, pada Jumat (10/6) sekitar pukul 03.30 Wib.
Saat itu polisi mencoba menghentikan, 1 unit mobil pick up yang melintas, namun pengemudi tidak menghiraukan, bahkan nekat menambah kecepatan, hingga hampir menabrak anggota kepolisian, mengetahui hal tersebut, Kanit Reskrim Brigpol Dedi Kurniawan, dan jajaran Polsek Batanghari Nuban, segera melakukan upaya pengejaran.
Diduga akibat ketakutan dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraan, mobil pick up tersebut, ahirnya masuk ke dalam siring, dan langsung di tinggal kabur oleh pengemudi beserta rekannya, ke arah perkebunan, yang ada di sisi jalan raya desa Kedaton, Batanghari Nuban, Lampung Timur.
“Anggota kepolisian, masih melakukan upaya penyisiran dan pengejaran terhadap pengemudi dan rekannya, sementara 1 unit Mobil pick up bermuatan alat listrik, berupa kabel, 1 karung baut, mesin las, dinamo/travo, yang diduga hasil kejahatan, kita amankan di Polsek Batanghari Nuban”, Terang AKP Asril. (Eko Arif)
Pura2 mobil angkutan ngk tsunya penjahat y
Wah braninya y msling sekarang