LAMPUNG1.COM, Gara-gara mengambil burung dari kurungan tanpa ijin pemiliknya, di toko Burung kicau Kecamatan Pekalongan Lampung Timur, pada rabu (29/6), tersangka bakal terancam merayakan lebaran di dalam kurungan.
Aksi pencurian burung kicau, yang menimpa Hanif Yulianto (29) warga Desa Pekalongan, Lampung Timur ini, berawal saat tersangka yang berinisial Ded (30) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, datang dan melihat-lihat burung kicau, yang ada di toko milik korban.
“Awalnya tersangka datang dan bilang mau lihat-lihat koleksi burung kicau, yang di jual kakak saya di tokonya”, jelas Rian Fauzi, yang merupakan adik korban.
Tetapi tidak berapa lama, setelah tersangka pergi meninggalkan toko, ternyata koleksi dagangan burung kicau milik korban, berkurang atau hilang 1 ekor, yaitu jenis Jalak Suren, sehingga korban langsung melakukan pemeriksaan pada rekaman CCTV nya.
Dari hasil pemeriksaan gambar CCTV, ternyata di ketahui tersangka Ded ini, yang mengambil burung kicau Jalak Suren tersebut, sehingga korban langsung melaporkan kejadian ini, ke Mapolsek Pekalongan, Lampung Timur.
“Atas dasar laporan tersebut, jajaran kepolisian, segera memburu, dan berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanaan, dan langsung melakukan penahanan di Mapolsek Pekalongan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kapolsek Pekalongan, AKP Inderi SH. (Eko Arif)
haha kapok .
Astangfiruloh…..
le…le…. burung kok di curi….