LAMPUNG1.COM, Lampung Utara – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung Utara perintahkan kepala desa yang telah melakukan pembayaran agar meminta media yang bersangkutan segera membuatkan SJP yang disertai lampiran bukti tayang dan surat pengajuan kerjasama dari pimpinan perusahaan medianya.
Rencannya, Apdesi Lampung Utara akan kembali mengadakan pertemuan dengan BPMPD untuk meminta petunjuk untuk publikasi kegiatan Desa, seperti ketentuandan kriteria kereteria media yang bisa mempublikasikan kegiatan di Desa melalui anggaran ADD.
“Saya minta kepada Kepala Desa yang sudah ada komitmen dengan salah satu rekan media agar meminta bukti tayang dan SPJ dari pimpinan perusahaannya, serta surat pengajuan kerja sama yang dilampiri poto copy perusahaannya, karena itu merupakan acuan kita untuk pembuatan SPJ nya, kalau itu tidak ada jangan dibayar, kita bayar setelah ada bukti,” lanjutnya.
Sementara, Kabag Humas Pemkab Lampung Utara Martahan Samosir, melalui Kasubag Publikasi Handiyansah, untuk saat ini data dan daftar media yang ada di bagian Humas setempat sebanyak 128 media yang meliputi media cetak, elektronik, dan media online.
“Media cetak harian ada 25 media, mingguan 65, elektronik 6, dan online ada 32 media ini data sementara yang ada di kami,” ujarnya. (Faisol)
jangan mau di bohongi oknum2 yg ngaku wartawan
hrs terbuka anggarannya pak..
aturan sudah jls yg mengaturnya
media hrs jelas pak kl mou itu jangan media ngk jls legalnya
hrs begitu dong ada bukti br bayar