LAMPUNG1.COM, Tersangka Pencurian kendaraan bermotor menjarah 3 unit sepeda motor, dari rumah korbannya, di wilayah hukum Polsek Waway Karya, Lampung Timur.
Menurut korban, Yatiman bin Halim, warga Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini terjadi saat dirinya sedang tidur.
Tersangka diduga memasuki rumah dengan cara membongkar pintu dapur, kemudian masuk kedalam gudang, dan membawa kabur 3 unit sepeda motor, masing-masing merk Honda Supra BE 3586 NI, Yamaha warna hitam BE 5261 OE, dan motor TVS BE 3329 NE.
“Sebenarnya kondisi ke-3 sepeda motor tersebut sudah dalam posisi di rantai, didalam gudang, tetapi rupanya, para tersangka berhasil merusak dan membongkar gembok rantai tersebut”, jelas Korban.
Akibat kejadian pencurian 3 unit sepeda motor ini, korban mengalami kerugian sebesar 40 juta rupiah lebih, dan kasus pencurian yang menimpanya ini, sudah di laporkan kepada aparat Polsek Waway Karya, Lampung Timur. (Eko Arif)