LAMPUNG1.COM, Lampung Selatan – Pandi Saputra (34) seorang kurir narkoba warga jalan Pane Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar Sumatera Utara, berhasil ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan saat menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu (17/6).
Pandi berhasil ditangkap saat ojek yang ditumpangi nya sedang mengisi bahan bakar di area SPBU Coco, Desa Kekiling, Kecamatan Pengaha. Tersangka sengaja berpindah-pindah angkutan untuk mengelabuhi petugas.
Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi pil warna merah yang diduga narkotika golongan 1 ekstasi sebanyak 480 butir yang disimpan sebuah kotak bekas makanan ringan.
Tersangka mengaku di iming imingi upah Rp. 1,5 Juta oleh Amin yang kini DPO, jika berhasil membawa narkotika jenis ekstasi tersebut dari Medan menuju Bakauheni, Lampung Selatan. Tersangka yang bersedia lalu menumpang bus secara estafet hingga sampai di Kota Kalianda.
Karena perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp. 13 Miliar.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP H. Syahrial, jika 480 butir ekstasi tersebut lolos, diperkirakan 960 orang akan menjadi korban barang haram tersebut. (Pranata)
hantam bandar nya
Emang narkoba sudah merasuk anak muda hingga d desa
hancurkan bandar nya
bisa jadi
kalau ditangkap jgn di 86kan pak polisi biar kapok
jangan2 banyak bdnya petugas yg bekengi
buat kapok pak pengedar narkoba
makin beredar aja barang haram
say no to drug
terimakasih pak polisi telah menyelamatkan anak2 lampung dari korban narkoba
bener2 manusia ini ngk pada mikir yg penting dapat duit ngk mikir dampak dari perbuatannya
tembak aja pengedar sama bandar nya itu