[youtube width=”100%” height=”340″ src=”8NajpPkY7bQ”][/youtube]
LAMPUNG1.COM, Way Kanan – Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Bengkulu dan Lampung melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. DJP Wilayah Bengkulu dan Lampung juga mensosialisasikan UU No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, di GSG Pemkab setempat.
Penandatangan MOU dilakukan langsung oleh Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dengan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Rida Handanu.
Amnesty pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak terutang yang seharusnya dikenakan sanksi administrasi maupun pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak tahunan. Amnesty pajak disampaikan pada periode I sejak tanggal di resmikan nya UU Pengampunan Pajak hingga 30 September 2016, periode II yakni 1 Oktober hingga 31 Desember 2016, dan periode III hingga 31 Maret 2017.
Amnesty pajak dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak, kecuali yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah P-21, sedang menjalani proses peradilan, serta sedang menjalani hukuman. Bagi wajib pajak yang tidak memanfaatkan amnesty pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan kena pajak, dan ditambah sanksi sesuai UU perpajakan.
Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan mengajah seluruh wajib pajak, terutama para pengusaha untuk memanfaatkan momentum pemberlakuan UU Tax Amnesty. Diharapkan dengan meningkatnya penerimaan pajak, keberlangsungan pembangunan akan berjalan lebih maksimal, guna mewujudkan kesejateraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Way Kanan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, pejabat Pemkab setempat, sejumlah pengusaha dan masyarakat umum di Kabupaten Way Kanan. (Azhari/fery)