LAMPUNG1.COM, Lampung Timur – Lebih setahun Jabatan tertinggi tingkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur tidak definitif. Pasalnya kursi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten tersebut di isi oleh PJ Sekda Almaturidi, sejak I Wayan Sutarja Purna Bakti.
Diketahui, Almaturidi saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKKAD), kemudian dilanjutkan oleh Iwan Nurdaya Djafar dan saat ini dijabat oleh Puji Riyanto yang juga Kepala Bappeda Lamtim.
Sementara dalam pemerintahan daerah saat ini telah terbit PP 18 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah. PP ini mengatur mengenai organisasi perangkat daerah. Dengan adanya PP tersebut, daerah harus melakukan perubahan struktur organisasi perangkat daerah, sedangkan untuk menentukan pejabat yang mengisi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus dilakukan oleh Baperjakat dalam hal ini di ketuai oleh Sekretaris Daerah. Untuk di Lamtim, Sekda selaku ketua Baperjakat belum didefinitifkan.
Belum adanya Sekda definitif di Lamtim menjadi perhatian Bupati Chusnunia, dirinya berharap segera untuk mengisi Sekda definitif. Namun untuk menentukannya masih terkendala aturan, dimana kepala daerah yang baru dilantik dilarang untuk melakukan rotasi jabatan selama enam bulan.
“Selama ini saya belum memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi jabatan sesuai dengan aturan,” kata Chusnunia.
Menurut aturan terdahulu, lanjut Chusnunia, untuk mengisi jabatan Sekda harus dilakukan lelang jabatan. Saat ini muncul aturan baru berdasarkan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Sekda tidak harus lelang.
“Aturan baru sekda tidak lagi harus di lelang, untuk menentukan sekda, Lamtim saat ini masih menunggu Permendagri sebagai turunan dari PP 18 tahun 2016,” terang Chusnunia. (Riz)
Ada apa y kok blm divinitif