[youtube width=”100%” height=”340″ src=”dPjrQr640PI”][/youtube]
LAMPUNG1.COM, Lampung Utara – Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk oleh satuan narkotika Kepolisian Resort Lampung Utara. Satu dari dua tersangka yang dibekuk ialah oknum pegawai Rutan kelas II B Kotabumi yang berinisial FR.
Keduanya ditangkap di kelurahan Tanjung Harapan, kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Sebelum menangkap FR, petugas terlebih dahulu membekuk rekannya Edi dikediamanya.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7 paket siap edar. Dugaan sementara FR telah lama menjadi pemasok narkoba kedalam Rutan Kotabumi dan sudah lama menjadi incaran petugas.
Saat ini kedua tersangka harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Utara dan akan dijerat pasal 111 dan 112 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. (Faisol/Basri Subur)
gemana narkoba ngk tambah jadi, pegawai lapas aj jadi pengedar