LAMPUNG1.COM, Way Kanan – Kepedulian Pemerintah Daerah Way Kanan terhadap kelestarian adat, hukum dan lembaga adat dibuktikan dengan dikukuhkannya pengurus Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Way Kanan 2016-2020, yang diketuai oleh Sekdakab Way Kanan Rustam Hadori.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Way Kanan Nomor 35 Tahun 2000, Tentang Pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan Adat, serta Lembaga Adat.
Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, berharap lembaga MPAL yang baru dapat menyatukan komitmen bersama dan bersinergi dengan Pemerintah setempat, serta konsisten berjuang demi kelestarian norma, adat istiadat, dan pengembangan budaya Way Kanan. (Fery)
semoga adat lampung menjadi budaya yg terlestarikan