LAMPUNG1.COM, Demi mempertahankan sekitar 40 hektar tanahnya, ratusan warga masyarakat dari 3 Desa, yaitu Desa Rajabasa Lama 1 dan Desa Rajabasa Lama 2, siap adu fisik dengan warga Desa Rajabasa Lama Induk, pada Rabu (3/8).
Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Salman Fitri, menjelaskan diduga persoalan muncul saat warga Desa Rajabasa Lama Induk, merasa lebih berhak atas kepemilikansekitar 40 hektar lahan, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu.
“Warga Desa Rajabasa Lama Induk, mengaku lebih berhak atas kepemilikan tanah seluas 40 hektar tersebut, dengan bukti dokumen surat dari tokoh atau tetua adat, yang mereka miliki, sejak tahun 1975 lalu”, jelasnya.
Sementara, warga dari 2 Desa lainnya, yaitu Desa Rajabasa Lama 1, dan Rajabasa Lama 2, juga menyatakan berhak atas kepemilikan tanah seluas 40 hektar tersebut, dengan dasar adanya bukti kepemilikan yang syah, dalam bentuk Sertifikat Tanah.
Ke-2 kelompok Ratusan warga yang sudah berkumpul dan mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan kayu ini, ahirnya di tahan oleh jajaran petugas kepolisian, dengan cara melakukan upaya dialogis, yang di mediasi oleh unsur Aparat Kepolisian dan Pemerintah.
“Kita arahkan semua pihak untuk bisa menahan emosinya, dan jika memang sama-sama merasa berhak atas kepemilikan tanah tersebut, silahkan sama-sama melapor kepada aparat hukum, serta institusi terkait lainnya, agar ada proses hukum yang jelas terkait masalah sengketa lahan tersebut”, tegas AKP Salman Fitri. (Eko Arif)
emang dimana2 persoalan tanah riskan dengan bentrok