LAMPUNG1.COM, Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan kantor Kementrian Agama setempat menggelar sidang isbat keliling. Sidang isbat kali ini dilaksanakan di aula kecamatan Kotabumi Selatan, Kamis (4/8).
Sidang isbat digelar untuk melegalkan pernikahan secara hukum Negara bagi masyarakat yang belum mendapatkan akte atau surat nikah. Sidang isbat kali ini diikuti 50 pasangan yang berasal dari Kecamatan setempat.
Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara yang membuka prosesi sidang, menyatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini tidak lain hanyalah untuk meningkatkan layanan prima bagi masyarakat. Program ini, merupakan satu-satunya di Provinsi Lampung bahkan di Indonesia.
Diketahui tahun ini Pemkab Lampura telah melakukan sidang isbat sebanyak tiga kali yakni di kecamatan Abung Surakarta, Sungkai Selatan, dan Kotabumi Selatan.
Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil, Azhar Ujang Salim dalam sambutannya, mengatakan agenda ini dilakukan untuk masyarakat yang sampai saat ini belum mendapatkan legalitas Negara dalam bentuk akte atau surat nikah. Dengan adanya akte dan surat nikah maka ini merupakan pintu pertama mengurus administrasi kependudukan lainnya. (Faisol)