LAMPUNG1.COM, 4 Pemuda yang diduga terlibat dalam kasus Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang (Narkoba), harus berurusan dengan aparat penegak hukum Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Selasa (9/8).
Pejabat Kasat Narkoba Polres Lampung Timur, Iptu Mulyadi, menjelaskan, bahwa inisial ke-4 tersangka ini, masing-masing adalah AL (32) dan ER (22) warga Desa Terbanggi Marga, kemudian DE (32) dan DO (31) warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Terungkapnya kasus ini menurut Pejabat Kasat Narkoba, adalah berkat informasi yang di terima petugas kepolisian, tentang dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, yang segera di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian, hingga berhasil membekuk AL berikut barang bukti 1 paket Narkoba jenis Sabu-Sabu, di kediamannya.
Dari keterangan AL, polisi mengetahui bahwa Narkoba tersebut di peroleh dari tersangka DE, dan dari hasil pengembangan penyelidikan, Polisi juga berhasil membekuk 2 tersangka lain, yaitu DO dan ER, yang diduga juga baru saja mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu-Sabu, dengan barang bukti berupa Plastik Klip Bekas Bungkus Narkoba Sabu-Sabu, 1 Alat Hisap (Bong), dan Pipa Kaca (Pirex), yang biasa digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu-Sabu.
Setelah berhasil di tangkap, ke – 4 tersangka, berikut seluruh barang bukti yang terkait Kasus Narkoba ini, langsung di bawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita masih periksa secara intensif ke-4 tersangka, untuk melacak lebih jauh tentang peredaran Narkoba di Lampung Timur”, Tegas Iptu Mulyadi. (Eko Arif)
Hukum seberat2nya yg terlibat narkoba