LAMPUNG1.COM, Proses pembuatan kanal di atas lahan yang beberapa waktu lalu menjadi sengketa, di lakukan dengan pengawalan ratusan aparat kepolisian Polres Lampung Timur, Selasa (13/9).
Penjagaan ketat di lakukan di areal seluas 90,7 Hektar, yang beberapa waktu lalu menjadi sengketa antara warga Desa Sritejo Kencono, dengan warga Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Pada awalnya warga Desa Gedung Dalam sempat berusaha melakukan penghadangan, terhadap warga Desa Sritejo Kencono, yang berniat membawa masuk beberapa unit alat berat untuk membuat kanal, jalan dan parit, tetapi ratusan aparat kepolisian yang telah bersiaga sejak pagi, berhasil mendorong mundur warga desa Gedung Dalam.
“Kita sudah jelaskan, bahwa hasil pengadilan sudah jelas memenangkan warga Desa Sritejo Kencono, sehingga warga Desa Gedung Dalam wajib menaati hasil pengadilan tersebut, dengan tidak melakukan tindakan yang anarkhis”, jelas Kabag Ops Polres Lampung Timur, Kompol Ujang Supriyanto.
Kegiatan pembangunan kanal dan jalan yang di mulai sejak pagi hari, ahirnya berhasil dilaksanakan dengan situasi kondusif, dengan tetap di kawal oleh sekitar 150 personil kepolisian. (Mada)