LAMPUNG1.COM, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, mengancam akan siap menindak tegas, para Distributor pupuk bersubsidi, yang berani “nakal” dalam proses mendistribusikan pupuk yang merupakan hak para petani di Lampung Timur.
Kepala Dinas Pertanian Lampung Timur, Yusuf HR, menjelaskan bahwa untuk meminimalisir persoalan pendistribusian pupuk bersubsidi, pemerintah daerah telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
“KP3 punya kemampuan menerbitkan surat rekomendasi kepada pihak produsen, untuk menindak tegas distributor yang nakal, karena KP3 di bentuk dengan tujuan utama melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga mampu mencegah adanya penyimpangan”, jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No 63 tahun 2015, wilayah Kabupaten Lampung Timur, memiliki alokasi jatah Pupuk untuk jenis Urea 40.545 Ton ; SP-36 6.759 Ton ; ZA 3.133 Ton, NPK 24.354 Ton ; Organik 5.412 ton, padahal total kebutuhan petani tahun 2016 ini adalah 62.000 ton pupuk Urea ; 27.000 Ton pukup SP-36 ; 16.000 Ton pupuk ZA ; 57.000 Ton pupuk NPK ; dan 67.000 Ton pupuk Organik.
“Alokasi kebutuhan Pupuk bagi petani ini, di tetapkan berdasarkan luasan areal tanam dan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK), sesuai sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan budidaya perikanan”, tambah Yusuf. (Mada)