LAMPUNG1.COM, Tulang Bawang – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang tersentak atas keluarnya rencana Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di daerah Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) yang dikeluarkan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Jaufan Isnanto.
“Ini siapa yang mengeluarkan ini” Ujar Agus Purnomo ketika dimintakan klarifikasi oleh LSM Forkorindo dan LSM Fortuba, Rabu pagi (7/9/2016).
Ia menerangkab belum pernah menerima surta permohonan terkait izin PT Gunung Tapa Sejahtera. Pihaknya akan segera memamnggil Jaufan untuk dimintai keterangan.
“Saya belum pernah melihat Surat Permohonan yang menyangkut izin PT GPS. Nanti Jaufan Kusnanto saya panggil” ujar Agus Purnomo sambil menunjukkan dasar permohonan SIUP CV Mitra Karya Mandiri Sukasari.
Surat permohonan SIUP tersebut dibuat berita acara tim teknis perizinan pertambangan umum yang beranggotakan 12 orang yang di Ketuai oleh Asisten Bidang Administrasi Setda Tamami Akip.
Sementara itu, titik koordinat yang dikeluarkan Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Jaufan Isnanto yang luasnya 96,33 hektar ada 6 titik yakni, pertama 105˚ Bujur Timur sampai 4˚ Lintang Selatan. Anehnya, 5 Titik Koordinat lainnya sama dengan titik koordinat pertama.
Menanggapi hal ini pihak BPN Tuba akan akan menanyakan kepada Jaufan Isnanto terkait Titik Koordinat yang dikeluarkan instansinya. Karena Jaufan Isnanto telah pindah tugas ke-BPN Lampung Selatan.
“Saya akan janji akan memberikan penjelasan minggu depan, soalnya saya perlu mempertanyakan kepada Jaufan Isnanto” terang Agus Purnomo. (Yahya Affyt)
perlu PBNnya di periksa ada apa atasan ngk tau usulan pertanahan,emang petugas ukur bpn banyak kusut
Semakin terlihat adanya kesalahan dalam penetapan izin Pertambangan PT. GTS.
Siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab ?: