LAMPUNG1.COM, Jajaran kepolisian terpaksa menggelandang seorang remaja ke kantor polisi, karena diduga kuat terlibat dalam aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), yang di lakukan di wilayah hukum Polsek Sekampung Udik, Lampung Timur.
Kapolsek Sekampung Udik, AKP Yusvin, menjelaskan bahwa yang menjadi korban dalam aksi pencurian tersebut adalah Lia (16) warga Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, sementara remaja yang menjadi tersangka dalam aksi kejahatan tersebut, berinisial IN (17) warga Sekampung Udik, Lampung Timur.
Berdasarkan keterangan korban, aksi kejahatan Pencurian dengan kekerasan ini, berawal saat korban bersama teman-temannya, yang mengendarai sepeda motor, di wilayah Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, tiba-tiba di datangi oleh tersangka bersama 2 rekannya, yang langsung mengancam dengan sebilah senjata tajam jenis badik.
“Dibawah ancaman senjata tajam, ahirnya korban dan teman-temannya hanya pasrah, dan tidak mampu berkutik, saat sepeda motor maticnya, dan 2 unit telepon genggam miliknya, dirampas dan dibawa kabur oleh para tersangka”, jelas AKP Yusvin.
Dari tangan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil aksi kejahatan, berupa 1 unit sepeda motor matic, dan 2 unit telepon genggam, yang akan digunakan untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait kasus tindak pidana tersebut. (Eko Arif)