LAMPUNG1.COM, Dalam proses rekonstruksi, kasus dugaan Pencabulan, antara Pihak Sekolah dan Santri/murid Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Tumaninah Yasin Kota Metro, yang di gelar oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Kota Metro, pada Senin (26/9), terkuak dengan jelas bahwa adegan Sodomi yang dilakukan oleh tersangka, terjadi di dalam area Masjid, yang terdapat di dalam pondok pesantren dan panti asuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP Yohanes, menerangkan bahwa dalam proses penyelidikan, diketahui jumlah pihak sekolah yang menjadi tersangka dalam kasus pencabulan ini, ada 2 orang, yaitu masing-masing berinisial SG (30) dan AS (23).
Yang sangat memprihatinkan, dan sempat memicu emosional masyarakat, dalam proses rekonstruksi ini, adalah adanya aksi pencabulan, yang dilakukan tersangka, di dalam area masjid pondok pesantren dan panti asuhan ternama di Kota Metro ini, serta rumah kos tersangka.
Korban S (14), diketahui menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka AS (23), sebanyak 5 kali, sementara korban W (16), sempat 2 kali menjadi korban Pencabulan tersangka SG (30), yang nekat dilakukan ke-2 tersangka akibat sering menonton film porno.
Akibat perbuatan bejatnya ini, tim penyidik, akan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu tentang tindak pidana pencabulan, dan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Eko Arif)