LAMPUNG1.COM, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri meminta pengangkatan Inspektur tidak asal-asalan, dan harus memiliki sertifikat audit.
Hal tersebut di ungkapkan Bachtiar kepada pada Rakor Tindak Pidan Korupsi Tahun 2016 Polda Lampung, Selasa (4/10), di Balai Keratun Kompleks Pemprov Lampung.
Bachtiar berpesan kepada seluruh Kepala SKPD untuk tidak takut dalam mengerjakan program dan kegiatan asal sesuai dengan aturan, serta kepada para Kepala Daerah dan Inspektur, orang nomor dua di Pemprov Lampung itu juga berpesan untuk saling menjalin koordinasi dengan penegak hukum dan pengawas lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung Syaffrudin mengatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia belum maksimal karena terdapat kondisi yang tidak seimbang antara penegakan hukum dan upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara yang dijarah para pelaku korupsi. Kerjasama antar Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisiam merupakan suatu hal yang sangat penting dan fundamental bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara, Kapolda Lampung Brigjend Pol Ike Edwin dalam sambutannya mengatakan rakor merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan dan pengendalian pelayanan publik.
Diketahui, Polda Lampung telah berhasil menyelesaikan kasus korupsi sebanyak 28 kasus pada tahun 2015, dengan mengembalikan uang Negara sebesar Rp. 3,5 Milyar. Sedangkan pada tahun 2016, Polda Lampung berhasil menyelesaikan 20 kasus korupsi dengan pengembalian uang Negara sebesar Rp, 4,5 Milyar. (Red/KOM)
mendukung pak wagub,krn inspektorat merupakan bagian yg tak terpisahkan dalam penegakan disiplin pns