LAMPUNG1.COM, Sebuah gebrakan positif di tunjukkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba, yang di bentuk oleh Kapolda Lampung, dengan membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Harseno, menjelaskan, proses pembongkaran sekaligus penangkapan terhadap 2 tersangka yang diduga merupakan jaringan peredaran Narkoba di Lampung Timur ini, adalah bentuk kerjasama yang baik, antara Satuan Reserse Narkoba, dan Satgas Anti Narkoba Kabupaten Lampung Timur.
Pengungkapan kasus Narkoba ini, berawal dari kecurigaan Tim Satgas Anti Narkoba, terhadap 2 tersangka yang berinisial W dan I, yang diduga sering menjalankan bisnis penjualan Narkoba jenis Sabu-Sabu, di wilayah Desa Pematang Tahalo, Kecamatan Jabung, yang selanjutnya di sampaikan kepada Petugas Sat-Narkoba Polres Lampung Timur.
“Petugas kepolisian, di pimpin Kasat Narkoba Iptu Jalaludin, segera melakukan upaya penyelidikan, hingga ahirnya berhasil membekuk ke-2 tersangka, berikut barang bukti Narkoba jenis Sabu-Sabu, dengan berat sekitar 0.70 Gram, berikut Bong sebagai alat hisapnya”, jelas AKBP Harseno. (Eko Arif)