LAMPUNG1.COM, Lampung Utara – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Barat Resor Lampung Utara (Lampura) berhasil menggungkap kasus pencurian 1 unit mobil carry pickup BE 921 JN milik HB (40) warga Dusun Sakal, Desa Pekuruntengah, Kecamatan Abung Pekurun pada Senin (9/10) lalu saat terparkir di teras rumah korban.
Kapolres Lampung Utara AKBP Esmed Eryadi, melalui Kapolsek Abung Barat AKP Saripudin, menjelaskan penangkapan salah seorang pelaku berkat informasi yang dihimpun jajarannya mengetahui bahwa mobil korban telah berada di Lampung Tengah.
“Berdasarkan penyelidikan, lalu didapati ada di suatu tempat dan kita lakukan lidik dan berhasil menangkap salah seorang pelaku,” kata AKP Saripudin, Selasa (18/10) sekitar pukul 14.15 wib.
Kronologis penangkapan bermula ketika petugas Polsek Abung Barat mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku (ZA) akan melintas di daerah Negeri Payungan, Lampung Tengah, kemudian Kapolsek Abung Barat beserta anggota langsung melakukan pengintaian, kemudian sekitar pukul 03.30 wib pelaku berhasil ditangkap.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan satu unit kendaraan roda 4 jenis Suzuki Carry Pickup. Satu lembar kwitansi, satu buah sendok makan stenlis yang sudah di bengkokan, satu lembar STNK kendaraan Suzuki Carry dengan nomor Polisi BE 921 JN. Dan satu buah konci kontak mobil,” ujar Saripudin.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Abung Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Korban HB, juga sudah kita mintai keterangannya untuk memberikan keterangan saksi korban,” lanjutnya.
Sementara ZA, ketika dikonfirmasi oleh awak media di ruang unit Reskrim Polsek Abung Barat, hanya mengaku disuruh rekannya untuk mengantarkan mobil tersebut kerumah temannya di Pubian, Lampung Tengah.
“Bukan saya pak yang mencuri, saya hanya disuruh teman saya SW, ke rumah PM,” aku ZA. (Faisol)
buat lumpuh pak para pelaku kejahatan