LAMPUNG1.COM, Mesuji – Tanda tanya siapakah yang akan mengisi dan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri terkait Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mesuji yang kosong karena Bupati Definitif Khamami menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, kini telah terjawab dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri yang menugaskan Tias Nuziar menjadi Plt. Bupati Mesuji dengan Nomor 131.18-10017 Tahun 2016 tanggal 26 Oktober 2016
Hal tersebut diungkapkan Ronald Nasution Kabag Humas Sekdakab Mesuji, Jum’at sore (28/10).
Ronald menjelaskan bahwa penyerahan nota pengantar tugas Plt Bupati Mesuji dilakukan oleh Gubernur Lampung tepat pukul.14.30.wib, di ruang rapat utama Kantor Gubernur Lampung.
“Sempat hadir pada penyerahan nota tersebut Pak Khamami, Sekda, Asisten Satu, Kabag Umum, Kabag Tapem dan Kabag Humas berserta Staf Kehumasan, dan mulai hari ini juga beliau resmi bertugas di Pemkab Mesuji” jelas Ronald.
Dalam surat keputusan tersebut tertulis tugas dan wewenang Plt. Bupati. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, memfasilitasi penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang definitif dan menjaga netralitas ASN. Keempat, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri kelima melakukan pengisian dan pergantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Selanjutnya, Plt. Bupati Mesuji dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.
“Dipastikan mulai hari Senin nanti beliau sudah ada di Mesuji” jelas Ronald. (Baginda)
sukses tuk pj mesuji