LAMPUNG1.COM, 2 orang Tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Kendaraan Bermotor, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Juli 2016 lalu, ahirnya roboh di tembak jajaran kepolisian Polsek Labuhan Maringgai, setelah nekat berusaha melarikan diri, saat akan di bekuk petugas, pada Senin (14/11).
Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Salman Fitri, menjelaskan bahwa dalam aksinya, ke-2 tersangka, yang masing-masing berinisial RU, dan EF, warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur ini, di temani oleh 2 tersangka lain, yang saat ini masih di buru oleh petugas kepolisian.
“2 dari 4 anggota komplotan Curas Sepeda Motor, yang sangat meresahkan masyarakat ini, terpaksa kita tembak kakinya, karena tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas, dan tetap nekat berusaha melarikan diri, saat akan di tangkap”, Tegas AKP Salman Fitri.
Berdasarkan catatan polisi, komplotan tersangka ini, sudah banyak melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan target sepeda motor, dengan korban antara lain bernama Kodir warga Kecamatan Melinting, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan raya Desa Bandar Negeri, Kecamatan Labuhan Maringgai, dengan kerugian 1 unit Sepeda Motor, merk Honda Revo.
Kemudian Siti Rolia, warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dengan TKP di Jalan raya Desa Maringgai, dengan modus yang sama, yaitu mencegat, dan mengancam korban dengan senjata tajam, kemudian merebut serta membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat, warna putih.
Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bilah senjata tajam, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Supra, yang akan di gunakan untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana, yang dilakukan oleh ke-2 tersangka. (Eko Arif)