LAMPUNG1.COM, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur non aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11).
Diperkirakan gelar perkara akan memakan waktu berjam-jam lantaran banyak pihak yang dihadirkan, mulai dari pimpinan gelar perkara, penyidik yang menangani kasus, internal Polri, unsur pengawas eksternal, 20 saksi ahli hingga 11 pelapor, bahkan terlapor Ahok juga diundang.
“Awal pembukaan oleh pimpinan gelar yakni Kabareskrim Komjen Ari Dono. Lalu pimpinan gelar memaparkan tentang perkara yang saat ini dilakukan penanganannya oleh Bareskrim. Penyidik akan memaparkan soal apa yang diketahui dan didapatkan berdasarkan pengaduan masyarakat,” tutur Boy Rafli Amar, Kadiv Humas Mabes Polri.
Setelah itu, giliran 11 orang pelapor yang membuat laporan polisi, juga diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan pada hal-hal yang dilaporkan dan yang dituangkan dalam laporan polisi.
Selanjutnya sebanyak 20 saksi ahli yakni ahli pidana, bahasa, dan agama baik dari pelapor, terlapor dan penyidik akan bergantian memberi penjelasan sesuai perspektif ilmu masing-masing.
“Hasilnya akan jadi bahan masukan bagi tim penyidik yang menangani perkara dugaan penistaan agama. Hasil itu akan digunakan untuk merumuskan keputusan kesimpulan yang dilaksanakan apakah 11 laporan polisi yang diterima Polri, layak dinaikkan statusnya ke penyidikan atau tidak,” terang Boy Rafli Amar.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan keputusan gelar perkara tidak akan diumumkan ke publik pada hari Selasa, melainkan paling lambat Rabu atau Kamis.
Beberapa perwakilan yang hadir dari internal yakni Propam, Itwasum, Biro Wasidik dan penyidik yang menanganai perkara.
Sedangkan dari eksternal yaitu Kompolnas, Ombudsman, dan perwakilan dari komisi III DPR RI.
Gelar perkara akan dilakukan secara terbuka terbatas.
Penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar tidak ada prasangka buruk dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ahok dituduh melakukaan penodaan atau penistaan agama dalam pidatonya sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. (AS)