LAMPUNG1.COM, Pesawaran – DPRD Kabupaten Pesawaran gelar Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017.
Dalam Sambutannya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan penyusunan PROPEMPERDA dilaksanakan berdasarkan Ketentuan Pasal 239 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 16 jo. Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dendi juga mengatakan, tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Program Pembentukan Perda tersbut yakni terinventarisasinya Raperda yang akan diterbitkan dan terwujudnya keterpaduan serta keharmonisan dalam penyusunan rencana pembentukan peraturan daerah yang tertuang dalam PROPEMPERDA Kabupaten Pesawaran.
Dendiberharap, seluruh SKPD segera mempedomani Keputusan yang telah ditetapkan dalam penyusunan peraturan daerah, karena PROPEMPERDA merupakan program prioritas di bidang regulasi dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintah dan dijadikan landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. (Red)
sukses terus dan lancaaar