LAMPUNG1.COM, Seorang oknum Kepala Desa, di wilayah Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, terpaksa di jebloskan kedalam jeruji penjara, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sukadana, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada proyek pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) Tahun Aanggaran 2016.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukadana, M Arief Ubaidillah, menjelaskan bahwa dari beberapa kegiatan ADD dan DD tahun anggaran 2016 tersebut, diduga tersangka oknum Kepala Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga, yang berinisial TK ini, telah merugikan keuangan negara, sekitar 145 juta rupiah.
Untuk mempertajam berkas perkara terkait persoalan ini, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi, yang diduga mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Negeri Katon, saat melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Onderlag, serta beberapa kegiatan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan pada tanggal 23 November 2016 kemarin, ahirnya Tim Penyidik memutuskan untuk menahan tersangka oknum Kepala Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, di Rutan Sukadana, untuk mempermudah proses penyidikan terkait perkara korupsi ini”, jelas Kasi Pidsus Kejari Sukadana. (Eko Arif / RJ)