LAMPUNG1.COM, Jajaran Polsek Labuhan Maringgai, mengamankan 2 orang remaja, pada Minggu (27/11), karena diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Sepeda Motor.
Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Salman Fitri, menerangkan bahwa inisial ke-2 remaja yang menjadi tersangka ini, adalah AS (17), dan RJ (18) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Sementara korbannya adalah Masitoh (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Aksi kejahatan dilakukan oleh ke-2 tersangka, di jalan raya lintas timur, Kecamatan Labuhan Maringgai, dengan menggunakan senjata tajam, jenis pisau, untuk mengancam korban, sebelum merebut dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Ke-2 tersangka kita tangkap di wilayah Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, pada Minggu (27/11) dini hari, tanpa perlawanan, dan langsung di bawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan jahatnya”, terang AKP Salman Fitri. (Eko Arif)