3 Narapidana Rutan Sukadana “KABUR”.
LAMPUNG1.COM, 3 orang Narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, diduga melarikan diri, pada Selasa (13/12) sekitar pukul 13.30 wib.
Berdasarkan informasi yang di himpun lampung1.com, identitas ke-3 napi yang melarikan diri ini adalah Imam Hadi Mulyono (47) warga Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, yang di vonis 1 tahun 8 bulan, karena terlibat kasus Narkoba ; Sunardi (35) warga Candimas Natar, Lampung Selatan, yang terlibat perkara Penipuan, dan telah di vonis 2 tahun ; dan Budi (38) warga Desa Labuhan, Pekan Baru, Riau yang terlibat perkara Pencurian Pemberatan, dan telah di Vonis 1 tahun.
Kronologis kaburnya ke-3 napi ini, diduga berawal saat 3 orang tersebut di perintahkan petugas rutan Sukadana, untuk mengecat Pos atas sebelah pojok kiri Rutan Sukadana, tetapi karena sempat di tinggal oleh petugas, diduga ke-3 Napi tersebut melarikan diri, dengan cara memanjat pagar, dengan alat bantu Kayu yang di senderkan di pagar.
Saat ini pihak Rutan Sukadana, telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur, untuk memburu ke-3 narapidana yang melarikan diri tersebut. (Eko Arif)