LAMPUNG1.COM, MesujI – Puluhan masyarakat Way Serdang didampingi Advokat mendatangi kantor Panwaslu kabupaten Mesuji dan melaporkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Khamamik sebagai calon Bupati Mesuji nomor urut 2 , Kamis petang (22/12/2016).
Menurut Febri Fauzan salaku salah satu Advokat yang mendampingi warga mengatakan, kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemahaman hukum mulai terlihat dalam menyikapi sebuah peristiwa yang baru-baru ini terjadi di Desa Panca Warna kecamatan Way Serdang Mesuji.
Dia menambahkan, kegiatan pelatihan Linmas yang di laksanakan di Des Way Serdang tersebut disinyalir ditunggangi kepantingan politik pasangan calon Bupati nomer urut 2.
Dari hasil keterangan warga menyatakan, pada pelatihan Linmas, Khamamik memberikan sambutan, dalam sambutanya Khamamik mengatakan bahwa gaji Linmas yang saat ini Rp 300.000 akan dinaikan menjadi Rp 600.000 dan gaji RT. Rp 450.000 akan dinaikan menjadi Rp 500.000.
Disinggung tentang pelanggaran serta sanksi, Febri Fauzan mengatakan, UU nomor 10 tahun 2015 pasal 73 ayat 2 bahwa pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat satu diatas (Pasal 73 ayat 1) maka sanksinya adalah pembatalan pasangan calon.
Ditempat terpisah terkait masalah keributan yang membuat kegaduhan Pilkada Kabupaten Mesuji yang terjadi di Balai Desa Panca warna Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji beberapa hari yang lalu, Pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Camat Way Serdang dan Kepala Desa yang ikut hadir dalam acara kegiatan pelatihan Linmas se-Kecamatan Way Serdang yang di duga melanggar aturan.
Menurut Feruzi SA selaku Ketua tim pemeriksa Inspektorat mengatakan, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan dalam tahap pengumpulan data terhadap pelanggaran oleh PNS dan aparatur, Jumat (23/12).
“Jika masalah keributan, kami tidak bisa menjawab, No coment, dan kami minta agar masyarakat tidak terprovokasi, “ tutupnya.(Red/Hum)
waduhhh
lahhhh ??