LAMPUNG1.COM, Pesawaran – DPW APSI Lampung bersama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung, akan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Advokat (PPPA).
Pendaftaran dibuka hingga 15 Desember 2016, pendaftaran dapat dilakukan di kantor DPW APSI Lampung dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung.
Persyaratan Pendaftarannya yakni :
1. Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (Syari’ah & Hukum Umum).
2. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran.
3. Foto copy KTP yang masih berlaku.
4. Foto copy ijazah yang telah dilegalisir.
5. Foto copy transkip nilai yang telah dilegalisir.
6. Foto background warna merah ukuran 3×4 5 lembar dan ukuran 4×6 = 2 lembar.
7. Administrasi biaya pendaftaran: Rp. 250.000 biaya pendidikan: Rp. 4.500.000
8. Kuota peserta 100 orang.
Info lebih lanjut dapat menghubungi :
Syeh Syarip, S.H.I., M.H.I (0821-847-132-61)
Herfin Yoki Pradikta,S.H.I.,M.H.I (0822-826-084-20)
Jefrei, S.H (0812-261-64-896)
Ahmad Burhanuddin,S.H.I.,M.H.I (0812 7899 9306 )
Ketua DPW APSI Lampung Hermawan mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, salah satu dari kewenangan oraganisasi advokat yakni mengadakan pendidikan pelatihan profesi Advokat.
“ini perdananya DPW APSI Lampung mengadakan PPPA, Tujuan dari PPPA ini adalah untuk membina dan mengkader para calon-calon Advokat yang handal dan berdaya saing, mengingat dewasa ini, Advokat atau pengacara dihadapkan tidak hanya mampu membantu masyarakat dalam menegakkan hukum umum saja, tapi bagaimana dapat pula gandrung dalam hukum Islam atau syariah,” ujar Pria alumni fakultas syariah ini.
Hermawan berharap, baik dari sarjana hukum atau dari sarjana syariah dapat mengabdikan diri dalam hal penegakkan hukum di Lampung pada khususnya, di Indonesia pada umumnya.
Hermawan juga menambahkan,dalam pendidikan, akan ada sajian materi mediasi, konteks lawyer syariah ini pasti akan menemukan perkara-perkara yang bersifat perdata maupun kekeluargaan.
“Pada prinsipnya kan perkara-perkara hukum itu tidak mesti harus diselesaikan di meja hijau, para calon-calon advokad yang mengikuti PPPA ini memahami bagaimana juga menyelesaikan persoalan-persoalan melalui proses mediasi,” tutur Hermawan. (ERI)
yang mau daftar