LAMPUNG1.COM, Metro – Yendi alias Eko (28) berhasil dibekuk Polres Kota Metro akibat perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Komplek Pasar Kopindo, Jalan Agus Salim, Kelurahan Imopuro, Metro Pusat, Selasa (20/12).
Wakapolres setempat, Kompol Deri Agung Wijaya, yang didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas dalam press release menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi Satgas Anti Narkoba Kota Metro.
Informasi menyebutkan, telah terjadi penyalahgunaan narkoba pada alamat tersebut di atas, kemudian berlanjut dengan dilakukannya penyelidikan oleh Polres Kota Metro.
“Anggota Kami langsung melakukan penggeledahan pada badan serta pakaian pelaku, dan berhasil ditemukan beberapa barang bukti”, jelasnya dalam press release, Selasa (27/12).
Barang bukti meliputi 1 buah plastik klip bening ukuran kecil, berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 buah sedotan plastik bening.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan, dan akan dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut”, terangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya Rp. 8 Milyar.(Eko Arif/Yas)
narkoba terus ya bosen
sipp kerja yang bagus…
narkoba mulu
sipp udah ketangkep… sipp buat pak polisi (2)
huammmzzzzzzzzzzzzzz
kenapa harus seperti ini sih . narkoba mulu bosen!!
sip sudah ketangkep supaya jera
baguslah kalo di tangkep , supaya berkurang yg menyalahgunakan narkoba
sipp udah ketangkep… sipp buat pak polisi