LAMPUNG1.COM, Metro – Polres Kota Metro kembali mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Keduanya yakni Natori (36) warga Kampung Bujuk Tenuk, Kecamatan Menggala, Tulang Bawang, dan Amir (29) warga Desa Selusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Kapolres setempat AKBP Rali Muskiita, yang didampingi Kasat Narkoba dalam press release mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Satgas Anti Narkoba bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Ganjar Agung, Sabtu, 17/12.
“Menanggapi informasi ini, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Saat itu keduanya pada posisi mengendarai sepeda motor, di Jalan Jenderal Sudirman, Ganjar Agung”, jelasnya.
Kemudian keduanya langsung dilakukan penggeledahan, alhasil ditemukan 1 buah plastik klip bening ukuran kecil, didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari Daerah Tegineneng, dengan harga Rp. 200 Ribu”, ungkapnya lagi.
Guna membantu penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, keduanya kini diamankan di Polres Kota Metro berikut barang bukti.
Pelaku dikenai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 – 12 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp. 8 Milyar. (Eko Arif/Yas)
ye bosen
hmm.. narkoba egen
-_-
mampuss
goodest jauhi narkobah
jauhi narkoba dekati allah
dosa tahhhhhhh
hufttttt
dosa dasar
dosa ditumpuk tumpuk kaya bakal bisa dijual aja
inget dosa lur
narkoba menghancurkan generasi bangsa
awas mati make narkoba mulu
mampus looo
(narkoba) nasi karo bakwan
narkoba teros… -_-
terangknlah
jejelin keroto aja biar gak nyabu lagi