LAMPUNG1.COM, Jajaran kepolisian Polsek Batanghari Nuban, di back up oleh personil Polres Lampung Timur, menggelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan, di halaman Mapolres setempat, untuk mempertajam kronologis kasus dugaan pembunuhan berencana, yang disinyalir bermotifkan persoalan hutang piutang.
Kapolsek Batanghari Nuban, AKP Asril SPD, menjelaskan bahwa 19 adegan dalam proses rekonstruksi ini, di saksikan oleh beberapaa pihak terkait, antara lain, saksi, keluarga korban, pihak penuntut atau jaksa, serta tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Batanghari Nuban, Brigpol Dedi Kurniawan, mengungkapkan, bahwa dugaan kasus pembunuhan berencana ini, terjadi akibat motif hutang piutang, antara korban Heri Herdian (20) dengan tersangka yang berinisial Rah (35) dimana ke-2 nya merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Kejadian diduga berawal saat tersangka mendatangi korban, dengan niat menagih hutang sebesar 2,5 juta rupiah, tetapi korban tidak mau membayar, dan justru mengajaknya berkelahi, bahkan sempat berusaha mencabut senjata tajam dari pinggangnya, tetapi tersangka yang juga membawa senjata tajam jenis pisau, lebih dulu menusukkan senjatanya, hingga mengakibatkan korban tewas.
“Korban yang menderita luka tusuk dibagian perut dan leher, sempat di larikan ke rumah sakit, tetapi ahirnya meninggal dunia, sementara tersangka segera di amankan oleh jajaran kepolisian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, jelas Brigpol Dedi Kurniawan. (Eko Arif)