LAMPUNG1.COM, 3 remaja warga Kota Metro, yang berniat malam mingguan, justru harus berurusan dengan aparat kepolisian, Polsek Batanghari Nuban, karena diduga terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba), pada Sabtu (10/12) malam.
Kapolsek Batanghari Nuban, AKP Asril SPd, mengungkapkan bahwa inisial ke-3 remaja ini masing-masing adalah AW (19) warga Kelurahan Mulyojati Metro Selatan, MR (18) warga Metro Pusat, dan VR (17) warga Kelurahan Metro Pusat, Kota Metro.
Penangkapan terhadap ke-3 remaja ini, adalah berkat hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian terhadap IR (23) warga Rajabasa, Bandar Lampung, yang telah di tangkap lebih dahulu pada Jumat (9/12) kemarin, karena terlibat kasus Narkoba.
“Kanit Reskrim Brigpol Dedi Kurniawan SH, di dampingi jajaran Polsek Batanghari Nuban lainnya, langsung melakukan langkah Under Cover atau penyamaran, untuk memancing ke-3 tersangka, sehingga ahirnya berhasil membekuk para tersangka, tanpa perlawanan, di perbatasan Kota Metro dan Pekalongan, Lampung Timur”, jelas AKP Asril SPd.
Dari tangan ke-3 tersangka ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 2 paket Narkoba yang diduga jenis Sabu-Sabu, 3 Pirex, 2 Korek Api Gas, dan beberapa plastik yang diduga untuk mengemas paket narkoba. (Eko Arif)
Hukum aja pak
Tangkap aja pak