LAMPUNG1.COM, Petugas kepolisian Polsek Raman Utara, pada Minggu (29/1), ahirnya berhasil membekuk seorang tersangka pencurian ikan, yang sudah sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak 2 tahun yang lalu.
Kapolsek Raman Utara, AKP Sarwani, menerangkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan oleh jajarannya ini, berinisial ND (34) warga Desa Totomulyo, Kecamatan Way Bungur, sementara yang menjadi korbannya adalah Salam, yang merupakan warga Desa Raman Fajar, Kecamatan Raman Utara.
Berdasarkan informasi yang di himpun petugas kepolisian, aksi kejahatan tersebut, dilakukan oleh tersangka dan seorang temannya, dengan cara masuk ke dalam kawasan kolam milik korban, pada malam hari, selanjutnya langsung menebarkan jaring jala, dan langsung menguras ikan patin berbagai ukuran yang ada di dalam kolam tersebut.
“Aksi pencurian ikan ini ternyata tidak berjalan mulus, karena sempat di ketahui oleh penjaga kolam, sehingga para tersangka langsung melarikan diri”, jelas Kapolsek Raman Utara.
Setelah sempat buron selama 2 tahun, ahirnya petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi keberadaan, sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, saat sedang berkunjung di rumah mertuanya, di Desa Tanjung Kencono, Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur. (Eko Arif)