LAMPUNG1.COM, Tulang Bawang – Kasus pelanggaran Calon Bupati Mesuji Khamami bisa dipidana minimal 36 bulan.
Hal ini dinyatakan Abdul Sani anggota Tim 11 DPP PDI Perjuangan saat Abdul Sani mendampingi masyarakat Mesuji Lampung ngeluruk ke Kejari Tuba pada Rabu (25/1).
Lebih jauh menurut Abdul Sani, kejaksaan harus menjelaskan kepada masyarakat bila masyarakat mempertanyakan proses yang hukum sedang berlangsung karena ini adalah hak masyarakat.” ujar Abdul Sani kepada puluhan Wartawan.
Lebih jauh menurut Abdul Sani, pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati Mesuji Khamami adalah melanggar Pasal 178 (a) yang bisa dipidana penjara minimal 36 bulan dan maksimal 78 bulan.
Untuk diketahui Pelanggaran yang telah dilakukan Khamami Calon Bupati Mesuji nomor urut 2 ini terjadi ketika Khamami Calon petahana memberikan sambutan pada Acara Linmas di Kecamatan Way Serdang Kabupaten setempat.
Kasus ini bergulir sampai ke JPU, namun sampai masyarakat Mesuji ngeluruk ke Kejari setempat perkara yang melibatkan Calon Bupati petahana Khamami belum dilimpahkan ke PN Menggala walaupun dari Penyidik Polri sudah dinyatakan P21. (Yahya Affyt).