Biaya BPKB STNK Kendaraan Naik 100 Persen
Dikirim oleh Videolampung1 pada 17 Januari 2017
LAMPUNG1.COM, Lampung Utara – Meski wajib pajak kendaraan harus merogoh kocek lebih dalam, terkait kenaikan biaya administrasi STNK dan BPKB terhitung sejak Januari 2017 namun kantor Samsat Kotabumi tetap tidak berpengaruh.
Meski wajib pajak kendaraan harus merogoh kocek lebih dalam / terkait kenaikan biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan (stnk) dan buku pemilik kendaraan bermotor (bpkb) / terhitung sejak januari 2017 namun kantor samsat kotabumi tetap tidak berpengaruh//
Pembuatan STNK dan BPKB pemilik kendaraan saat ini mengalami kenaikan hingga mencapai 100 persen, namun hal tersebut, tidak mempengaruhi masyarakat Lampung Utara, sebagai wajib pajak untuk tetap membayar pajak maupun mengurusi kelengkapan surat kendaraan mobil maupun sepeda motor yang dimiliki.
Dimana diketahui, kenaikan biaya STNK maupun BPKB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010.
Supriyadi salah satu warga Lampung Utara saat mengurus surat kendaraannya di Samsat Kotabumi menyatakan, sebagai wajib pajak dirinya tidak keberatan karena semua itu telah diatur oleh Pemerintah, Supriyadi hanya berharap, agar kedepan Pemerintah juga dapat memberikan sedikit keringan pada masyarakat kalangan bawah.
Sementara itu, Kanit Regident Samsat Kotabumi Iptu Martoyo menjelaskan, sebelumnya Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Lampung Utara telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Pemerintah yang mengatur maslah surat kendaraan bermotor tersebut.
Martoyo menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.(Jani)