LAMPUNG1.COM, Seorang perawat bersama 3 tersangka lainnya, terpaksa di tangkap dan di bawa ke Mapolsek Sekampung, Lampung Timur, pada Senin (23/1) malam, karena diduga terlibat dalam aksi pembelian kendaraan bermotor, yang di peroleh dari hasil aksi kejahatan.
Kapolsek Sekampung, AKP Adi Yulizar, menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil di bekuk oleh jajarannya ini, masing-masing berinisial AK (30) seorang perawat, dan JA (36) ke-duanya merupakan warga Desa Balekencono, Kecamatan Batanghari, kemudian EM (34) warga Desa Sumbersari, serta SG (38) warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Berdasarkan penyelidikan petugas kepolisian para tersangka ini, diduga terlibat dalam pembelian kendaraan bermotor, yang diduga merupakan hasil kejahatan, sesuai laporan polisi, yang disampaikan oleh Edi Sutrisno, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, pada bulan Januarai 1 tahun yang lalu.
Beberapa barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan para tersangka ini, antara lain adalah : 1 unit sepeda motor merk Honda Supra dengan nomor polisi BE 6454 PY, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega dengan nomor polisi B 6115 PMF, 4 nomor polisi kendaraan bermotor, dan berbagai onderdil sepeda motor yang diduga juga merupakan hasil pencurian.
“Para tersangka dan barang buktinya, saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Sekampung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, tegas Kapolsek Sekampung. (Eko Arif)